Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Terbaru Mendaftar PTK Kemenag Untuk Mendapatkan NUPTK/PegID SIMPATIKA

Cara Terbaru Mendaftar NUPTK/PegID SIMPATIKA
Cara Terbaru Mendaftar NUPTK/PegID SIMPATIKA
Bagi guru-guru yang mengabdi di bawah naungan Kemenag yang mengalami kesulitan untuk mendaftar atau mengajukan PTK untuk mendapatkan NUPTK/PegID di layanan SIMPATIKA, kami telah memberikan panduan lengkap agar dapat menjadi bagian dalam simpatika.

Tidak sulit untuk mengajukannya, akan tetapi bapak atau ibu guru harus mempersiapkan Kartu Keluarga (KK), SK Pengangkatan Pertama dan SK Penugasan Kepala Madrasah Pertama,  Ijazah SD/MI dan Ijazah Terakhir minimal S-1 (bisa juga fotokopinya), dan untuk melengkapi alamat atau identitas yang tidak ada dalam Kartu Keluarga (KK) maka juga perlu mempersiapkan KTP.

Berikut Tata Caranya:
1. Pengajuan dilakukan oleh admin madrasah melalui akun madrasah dimana guru mengabdi, silakan masuk pada layanan SIMPATIKA dengan akun madrasah. Silakan akses Selamat Datang di Komunitas Siap Online atau melalui url https://paspor.siap-online.com/cas/login

2. Selanjutnya Pilih Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilanjutkan Registrasi PTK

Tombol Pendidik dan Tenaga Kependikan dan Registrasi PTK

3. Selanjutnya Klik Entri Formulir A05


4. Kemudian Isi Data sesuai dengan data-data yang sudah dipersiapkan


5. Setelah itu cetak dan akan menghasilkan PegID beserta kode aktivasinya yang kemudian admin atau operator madrasah serahkan pada guru yang mendaftar atau yang mengajukan untuk mengisi data-data yang dibutuhkan untuk melakukan verval berikutnya. Untuk melakukan aktivasi bisa melalui Aktivasi Akun PTK atau melalui url http://aktivasi.siap.web.id/ptk/#!/simpatika

6. Setelah guru yang mendaftar mengisi semua data-data yang dibutuhkan maka kemudian lakukan Cetak Ajuan yang kemudian diserahkan kepada admin atau operator madrasah


7. Kemudian admin melakukan verval terhadap ajuan yang diberikan guru



8. Setelah disimpan kemudian cetak ajuan, ditandatangani beserta sediakan materai dan kemudian diserahkan kepada Admin SIMPATIKA Kemenag Kota/Kab disertai dengan berbagai persyaratan yang telah difoto kopi misalnya SK Pengangkatan dan SK Penugasan Kepala Madrasah dan lmpirannya serta foto kopi Ijazah MI dan S-1 untuk disetujui oleh Admin SIMPATIKA Kemenag Kota/Kabupaten.

Walhasil jika telah disetujui, maka guru tersebut telah resmi memiliki NUPTK atau PegID.

Semoga semua sukses dan bermanfaat., aamiin.

3 komentar untuk "Cara Terbaru Mendaftar PTK Kemenag Untuk Mendapatkan NUPTK/PegID SIMPATIKA"