Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menjilati Kemaluan Istri

Seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri ketika sedang haid atau nifas, saat istri menjalankan puasa fardhu, atau saat berihram haji atau umrah atau melalui anusnya.

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ ...

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki ... (Q.S. 2 Al Baqarah 223)

Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah saw tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.

عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ لاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِى أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)

Dari Khuzaimah bin Tsabit ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya Allah tidak malu dalam hal kebenaran, beliau berkata sampai tiga kali.  Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka. (H.R. Ibnu Majah no. 1999, Ahmad no. 22496, Ibnu Hibban no. 4200).

Di bawah ini akan kami sampaikan beberapa fatwa ulama, di ataranya adalah :

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menegaskan

يَجُوْزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya. (Kitab Fathul Mu'in, Juz III, halaman 387)

Syekh Ibnu Qudamah (bermadzhab Hanbali) dalam kitabnya menegaskan

وَيُبَاحُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الزَّوْجَيْنِ النَّظَرُ إلَى جَمِيْعِ بَدَنِ صَاحِبِهِ وَلَمْسُهُ حَتَّى الْفَرْجِ لِمَا رَوَى بَهْزُ بْنُ حَكِيْمٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : { قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ، عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟ فَقَالَ : اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ } رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ ؛ وَلِأَنَّ الْفَرْجَ يَحِلُّ لَهُ اْلِاسْتِمْتَاعُ بِهِ، فَجَازَ النَّظَرُ إلَيْهِ وَلَمْسُهُ، كَبَقِيَّةِ الْبَدَنِ

Diperbolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagian tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup? Rasul menjawab: Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu. Diriwayatkan Imam Tirmidzi, status kekuatan hadits ini adalah hasan. Mengapa diperbolehkan? Karena alat vital adalah tempat istimta’ (bersenang-senang) dan diperbolehkan melihat dan menyentuhnya, seperti anggota tubuh lainnya. (Kitab Al-Mughni, Juz XV, halaman 79)

Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya menegaskan :

وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ

Imam Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat : Boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya. (Kitab Tafsir Al-Qurthubi, Juz XII, halaman 232).

Atas dasar ini semua maka  suami atau istri boleh menikmati semua kenikmatan kecuali melakukan hubungan seks melalui dubur atau anal sex.

Termasuk dalam hal ini adalah menghisap kemaluan (oral sex).

Hanya saja kebolehan ini dengan dua ketentuan:
1. Tidak menelan madzi karena madzi najis dan haram dimakan.

2. Tidak menelan sperma karena sperma menurut pendapat yang kuat haram dimakan karena menjijikan walaupun dia suci.

Hal ini dikemukakan oleh para ulama seperti madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali.

Namun menurut Qadli Abu Ya’la, salah seorang ulama di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut (oral sex) sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’).

Syekh Abdurrahman bin Abdullah Al-Ba’ali dalam kitabnya menegaskan :

وَقَالَ الْقَاضِيْ: يَجُوْزُ تَقْبِيْلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

Al-Qadli (Abu Ya’la Al-Kabir) berkata, boleh mencium kemaluan isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya. (Kitab Kasyfu Mukhadirat war Riyadhul-Zahirat Li Syarhi akhsharil Mukhtasharat, Juz I, halaman 415)

Syaikh Ibnu Qudamah dalam kitabnya menegaskan

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُلَاعِبَ امْرَأَتَهُ قَبْلَ الْجِمَاعِ، لِتَنْهَضَ شَهْوَتُهَا فَتَنَالَ مِنْ لَذَّةِ الْجِمَاعِ مِثْلَ مَا نَالَهُ

Dan dianjurkan (disunnahkan) agar seorang suami mencumbu istrinya sebelum melakukan jima’ supaya bangkit syahwat istrinya, dan dia mendapatkan kenikmatan seperti yang dirasakan suaminya. (Kitab Al-Mughni, Juz XIV, halaman 46)

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:

( ﺗﺘﻤﺔ ‏) ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ

Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya (Fathul Mu'in, 3/340)

Syekh Al-Bahuthi menerangkan:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻓﺮﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ

Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh (Kasysyaful Qana', 5/17)

Syekh Al-Haththab menjelaskan:

ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﺯﺍﺩ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻭﻳﻠﺤﺴﻪ ﺑﻠﺴﺎﻧﻪ

Disebutkan riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya." (Mawahib al-Jalil, 5/23)

ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺍﺳﺘﺪﺧﺎﻝ ﺫﻛﺮ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﻧﺎﺋﻢ ﺑﻼ ﺇﺫﻧﻪ ﻭﻟﻬﺎ ﻟﻤﺴﻪ ﻭﺗﻘﺒﻴﻠﻪ ﺑﺸﻬﻮﺓ

Tidak berhak bagi istri memasukkan alat kelamin suaminya tanpa seijinnya sementara suami dalam keadaan tidur, namun istri boleh merabanya dan menciumnya dengan syahwat (al-Inshaf, 8/27)


(Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

“Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,”


Semoga bermanfaat...

Posting Komentar untuk "Hukum Menjilati Kemaluan Istri"