Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Suami Melengkapi Alat Kebersihan Untuk Istrinya

Pada dasarnya, alat kebersihan tubuh istri merupakan kewajiban suami. Syekh Khatib As-Syirbini berkata:
.
وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنْ الْأَوْسَاخِ .

"Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran". (Hamisy Al-Iqna', IV/93)
.
Adapun kosmetik atau skincare dan semacamnya bukan termasuk kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri. Akan tetapi dalam rangka mu'asyarah bil ma'ruf dan menyenangkan istri, maka disunnahkan bagi suami memberikannya. (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, III/65)
.
Bahkan apabila suami menginginkan istri menggunakan skincare, maka suami harus menyediakan. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh imam Abu Ishaq as-Syirazi:

وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ... وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ
.
"Adapun warna pacar, sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya, maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri, maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias... Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib." (al-Muhadzdzab, II/161)

wallaahu a'lam bishshawab

Posting Komentar untuk "Hukum Suami Melengkapi Alat Kebersihan Untuk Istrinya"