Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macan Cairan Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita

Berikut penjelasan singkat tentang cairan pada wanita sebagai pengetahuan bagi wanita, agar mudah memahami dan menghukumi cairan-cairan dari kemaluannya, maka kami jelaskan beberapa macam cairan yang biasa keluar dari kemaluan wanita, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Madzi yaitu cairan encer, putih yang keluar karena syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki.
Madzi hukumnya najis sesuai dengan kesepakatan ulama. Seorang wanita wajib berwudlu (ketika akan mendirikan shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.

2. Wadi adalah cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudlu (jika hendak mendirikan shalat).

3. Mani yaitu cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun wanita. Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwasanya Nabi SAW suatu ketika menjawab pertanyaan seorang wanita tentang hukum mandi bagi wanita yang mimpi basah. Jika wanita tersebut melihat air (mani), maka wajib mandi.

Para ulama berbeda pendapat apakah mani itu najis ataukah suci? Pendapat yang kuat mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi wajib mandi, jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama.

4. Keputihan yaitu cairan yang keluar dari kemaluan wanita tanpa adanya sebab. Mereka berbeda pendapat apakah cairan ini najis ataukah suci? Menurut madzhab Hanafi. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzhab Syafi'i cairan ini adalah suci. Demikian juga pendapat yang benar menurut madzhab Hambali.

Syekh Abu Malik Kamal mengatakan, “Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh, maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83)

Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu jika akan shalat. All

Kesimpulannya:

- Madzi : najis, wajib dihilangkan wujudnya, wajib wudlu sebelum shalat.

- Wadi: najis, wajib wudlu

- Mani: pendapat terkuat suci, tapi wajib mandi

Semoga penjelasan ini walaupun singkat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua, khususnya kepada kaum muslimat, aamiin.

Posting Komentar untuk "Macam-Macan Cairan Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita"